BENGKULU, KORANRB.ID - Setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 506 juta, Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong (RL) Selamat Amin kembali dijatuhi pidana penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 17 Januari 2024.
Kali ini kasusnya hampir serupa. Yakni korupsi dana desa tahun 2020. Dalam persidangan ini, Selamat Amin yang berstatus sebagai terpidana korupsi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan
Selain itu, Selamet Amin juga diharuskan membayar pidana tambahan, uang pengganti (UP) sebsar Rp 578 juta bila uang pengganti tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 1 tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Fauzi Israh, SH., MH.
Majelis Hakim meyakini, terdakwa Selamat Amin terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Eks Kades Kembalikan KN, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi BUMDes Padang Batu
Atas Putusan Majelis Hakim, JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Punjangga, SH., MH masih pikir-pikir.
Dikatakan Abi, putusan Majelis Hakim tidak sesui dengan tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa, 3 tahun 6 bulan atau setara 42 bulan hukuman penjara. Denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
"Kita akan meneliti putusan JPU terlebih dahulu. Apakah point-point putusan kita sudah dipertimbangkan semua," singkat Abi. (eng)