Terbukti Korupsi DD Rp 311 Juta, Kades Divonis 24 Bulan Sekdes 20 Bulan
TERDAKWA : Dua terdakwa korupsi DD tahun 2018-2020, keluar ruang persidangan usai menjalani putusan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Dua perangkat desa Air Jelatang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur yang terseret perkara dugaan korupsi Dana Desa anggaran 2018-2020 divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kemarin, Senin (11/12).
Kedua terdakwa Kepala Desa (Kades), Amran dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Zahwan Hanapi divonis berbeda lantaran terbukti merugikan negara sebesar Rp 311 juta.
BACA JUGA:Patroli Titik Rawan Karhutla, Pelaku Bisa Dipidana
Sidang kemarin diketuai Majelis Hakim, Dwi Purwanti, SH. Kades Amran divonis penjara selama 2 tahun penjara atau setara dengan 24 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 10 bulan penjara.
Sekdes Zahwan Hanapi divonis 1 tahun 8 bulan atau setara dengan 20 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 10 bulan.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bakal Dipanggil, Dugaan Tipikor Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
Selain hukuman penjara dan denda, keduanya juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 311 juta.
Ketua Majelis menyampaikan, apabila kedua terdakwa tidak sependapat dengan vonis putusan, agan melakukan upaya hukum banding.
BACA JUGA:Inspektorat Tahu Koperasi Samisake Bermasalah, PH: Ada Pembiaran
Diluar persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, kedua terdakwa sama sekali belum ada menggembalikan KN Rp 311 juta lebih tersebut.
Dijelaskan Boby, vonis diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Amran 2 tahun 5 bulan dan Zahwan 2 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik
“Atas vonis dua terdakwa, kita akan menyampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu. Saat ini kita pikir-pikir, hingga tujuh hari kedepan,” tutur Bobby.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dua terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH mengungkapkan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga dua kliennya.