KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sudah memasuki Tahun Anggaran (TA) 2024, penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022 masih jadi Pekerjaan Rumah (PR). Laporan terakhir, jumlah pengembalian temuan BPK nyaris menembus angka Rp3 miliar, persisnya Rp2,7 miliar.
Jumlah tersebut diyakini bertambah seiring LPKD TA 2023 yang telah selesai dan diketahui hasilnya dalam waktu dekat. Dari sederet temuan BPK tersebut, ada di beberapa OPD termasuk di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang yang memiliki hitungan lumayan besar.
BACA JUGA: Sederet Temuan BPK di Dikbud, Mulai dari BOS hingga Honorarium
Seperti, item perjalanan dinas Rp1.421.724.742, pembayaran belanja honorarium Rp699.979.800 yang tidak sesuai aturan. Lalu, ada pula belanja pembayaran honorarium dengan potensi kesalahan pembayaran Rp293.141.625.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya akomodasi penginapan hingga Rp1,2 miliar. Hingga, pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Kepahiang pada Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang.
Atas hasil audit yang dilakukan, BPK menginstruksikan kepala dinas Dikbud memerintahkan SMPN 1 Kepahiang menyetorkan Rp429,5 juta atas belanja dana BOS yang tak sesuai, ke kas daerah. Ditemukan pula dana BOS tidak sesuai ketentuan Rp55 juta yang dinilai memboroskan keuangan daerah Rp157 juta.
Dari LHP BPK diketahui, secara keseluruhan BOS dan BOP PAUD 2022 Kabupaten Kepahiang mencapai Rp22,2 miliar dengan realisasi Rp21,3 miliar. Peruntukkannya, BOS reguler Rp18,2 miliar dengan realisasi Rp17,3 miliar.
Lalu, BOS kinerja Rp640 juta dengan realisasi 100 persen, BOP PAUD Rp2,3 miliar dengan realisasi Rp2,2 miliar dan BOP pendidikan kesetaraan Rp1,01 miliar dengan realisasi Rp1,004 miliar.
BACA JUGA: PPPK Lulus Seleksi Jangan Lalai Isi Aplikasi
Terdata, alokasi dana BOS buat Kabupaten Kepahiang mencapai Rp19,7 miliar, dengan realisasi Rp20,3 miliar atau sebesar 102,64 persen. Hasil audit diketahui kondisi di atas, penyebabnya adalah pagu anggaran BOS kinerja SD dan SMP tidak terinput saat penyusunan DPA sebesar Rp640 juta.
Dalam upaya menuntaskan penyelesaian pengembalian TGR terhadap temuan BPK di atas, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan beberapa upaya. Salah satunya melaksanakan action plan. Ipda Kepahiang terus menekankan agar OPD sendiri, berupaya melakukan tindak lanjut.
"Untuk LKPD 2023, bulan April nanti," terang Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP, Kamis (17/1).
Terkait realisasi pengembalian TGR, sejauh ini Ipda Kabupaten Kepahiang mengklaim telah menuntaskan sebesar 73 persen.(oce)