Sesuai dengan Sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikatakan Hafizh, berkaitan SiRUP per 31 Maret 2024 sudah harus dilakukan 100 persen. Untuk itu, mulai awal Januari ini harus sudah dilakukan proses.
BACA JUGA:Rp20 Miliar Disiapkan untuk Keberangkatan Haji
"Saat ini semua masih tahap proses. Masing-masing OPD akan menyusun rencana aksi sesuai dengan target kinerja yang dibuat berdasarkan anggaran yang tersedia. Tanda tangan kinerja tersebut akan diselesaikan dalam bulan ini juga. Sekarang sedang di proses," pungkasnya. (bil)
Kategori :