KORANRB.ID - PNS Pemkab Bengkulu Selatan (BS) dinilai malas bayar pajak. Hal ini disampaikan oleh UPTD PPD Samsat Kabupaten BS.
Ada 55 kendaraan milik PNS di kabupaten ini nunggak pajak.
Sebagai langkah tegas oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat BS, kendaraan yang nunggak pajak tersebut diblokir.
Dengan pemblokiran kendaraan milik pejabat tersebut, maka status kendaraan yang diblokir sama saja dengan kosong tanpa surat menyurat alias bodong.
BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini
Kepala UPTD PPD Samsat BS, Emron Ula SH mengungkapkan, ada puluhan data kendaraan milik PNS di lingkungan Pemkab BS yang pihaknya blokir.
Emron menyebutkan, pemblokiran tersebut bukan tanpa dasar.
Mengingat, para pemilik kendaraan sudah beberapa kali diperingatkan agar patuh dan taat pajak, namun nyatanya masih juga membandel.
“Kepatuhan PNS/ASN membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu itu sudah diatur dalam Instruksi Sekprov Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes Nomor : 973/2673/BPKD.5/2023," jelas Emron.
BACA JUGA:Kios Pasar Jangkar Mas Penuh, Cuma Bisa Tampung Pedagang Segini
Menurut Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD PPD Samsat BS, Lenny Marlina SE, sebelum dilakukan pemblokiran, pemilik kendaraan bersangkutan sudah lebih dulu dilakukan pemanggilan dan diklarifikasi terkait tunggakan pajak berjalan.
Namun, klarifikasi dan peringatan yang disampaikan selama ini rupanya tidak diindahkan. Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan pemblokiran.
"Ada 55 data kendaraan yang sudah kami blokir. Baik roda dua atau roda empat.
Semuanya milik PNS yang bekerja di Bengkulu Selatan," sampainya.
Saat petugas Samsat konfirmasi kepada PNS yang bersangkutan, para PNS tersebut berdalih dengan alasan memilih nunggak pajak karena kendaraan tersebut sudah dijual atau pindah tangan ke pihak lain.