BACA JUGA:4 Tokoh Politik Berpeluang Melawan Bupati Erwin, 3 Diantaranya Ketua Partai
"Kalau alasan mereka (PNS, red) kendaraannya sudah dijual, maka saat dilakukan pemblokiran mereka tidak menyanggah.
Semuanya setuju kalau data kendaraan diblokir dan bisa dipulihkan dengan balik nama," tegasnya.
Namun sebagai tindakan tegas lainnya, kalaupun para PNS tetap ngotot dan beralasan untuk tetap menunda pembayaran pajak, maka secara otomatis ada denda lebih berat yang akan menunggu.
Diantaranya pembekuan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara berkala sesuai dengan poin 6 SE Gubernur Bengkulu Nomor: 973/2673/BPKD.5.
"Jadi penekanan untuk taat bayar pajak memang sudah ketat dan ini bukan imbauan semata. Banyak TPP ASN yang sudah dibekukan akibat kelalaian pajak kendaraan," pungkasnya.(tek)