MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemkab Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengusulkan penambahan kuota LPG ( Liquified Petroleum Gas) 3 Kg. Hingga Selasa (23/1), belum pasti usulan tersebut dapat diakomodir Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, Pemkab Mukomuko melalui OPD terkait (Disperindagkop UKM) mengusulkan penambahan kuota LPG 3 Kg. Kebutuhan gas subsidi pemerintah itu sebanyak 6,5 juta ton setahun.
Hal ini dilakukan sering bertambahnya penduduk. Diyakini kuota LPG 3 Kg yang lama tak akan mencukupi kebutuhan masyarakat Kabupaten Mukomuko akan LPG 3 Kg.
“Terkait usulan telah kami sampaikan ke Pemprov Bengkulu. Sejauh ini belum ada petunjuk. Belum ada kepastian berapa kuota yang disetujui dari usulan yang telah kami sampaikan,” kata Plt Kepala DisperindagkopUKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP
BACA JUGA: Bahasa Mukomuko Mapel Mulok, Masukkan Mitigasi Bencana
Nurdiana mengatakan, untuk kuota gas subsidi (LPG 3 Kg) di tahun lalu, Mukomuko mendapatkan 4 juta ton dari usulan 6 juta ton pertahun. Diakuinya, diterima atau tidak usulan itu, tentu Keputusan finalnya pada Pertamina yang direalisasikan melalui kuota LPG 3 Kg se-Provinsi Bengkulu.
Meskipun saat ini belum ada kepastian jumlah kuota dalam satu tahun, namun pasokan gas subsidi ke Mukomuko terbilang lancar. Dalam satu minggu rata-rata masuk 100 tabung ke 250 pangkalan yang mengantongi izin resmi.
“Jika nantinya jumlah kuota yang kita terima di bawah usulan, atau masih sama dengan kuota tahun lalu, kami rasa itu kurang,’’ sampai Nurdiana.
BACA JUGA:5 Jalan Terpencil Skema inpres Menunggu Hasil, Cek Lokasi Berikut!
Memang diperlukan kesadaran masyarakat yang secara ekonomi berkecukupan dan ASN, tak menggunakan LPG 3 Kg subsidi pemerintah.
‘’Berbeda memang kalau semuanya sadar, memilih tak menggunakan LPG 3 Kg, tentu kuota itu mencukupi. Ini penting adanya kesadaran keluarga ekonomi menengah ke atas dan ASN, sehingga gas subsidi hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi lemah,” tegasnya.
Nurdiana juga meminta kepada seluruh pemilik pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Mukomuko, menjual tepat sasaran. Artinya gas subsidi itu hanya dijual kepada pedagang kecil dan Masyarakat ekonomi lemah.
Selain itu tak menimbun gas subsidi. Jika kedapatan, Nurdiana memastikan tidak hanya izin yang akan dilakukan pencabutan operasi, tetapi dapat diproses secara hukum.
‘’Menimbun gas subsidi pemerintah jelas itu perbuatan melanggar hukum, ada aturan yang berlaku. Jadi jangan main-main dan jangan pernah menyalahgunakan gas subsidi ini," tegasnya.
Lanjut Nurdiana, untuk masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg di pangkalan, masih tetap sesuai aturan tahun lalu. Harus menunjukan kartu identitas diri berupa KTP, membawa KK serta terdaftar diaplikasi khusus yang dimiliki pemilik pangkalan.