Sedangkan untuk jabatannya, Yani mengembalikan kewenangan tersebut ke kades.
"Apapun penjelasannya, yang namanya perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Kami menyebutnya 'Buat Ulah,” ujar Yani.
Sementara itu, RJ yang saat itu juga hadir dalam sidang adat membantah adanya perselingkuhan atau berzina seperti yang dituduhkan warga.
Namun ia membenarkan bahwa memang pernah pergi berdua dengan wanita yang dimaksud ke Kota Bengkulu. Dan, permasalahan tersebut sudah selesai dan damai.
"Permasalahannya dengan pihak wanita juga sudah selesai. Lagi pula kejadiannya bukan di desa sehingga tidak ada yang namanya mencemari desa. Saya tidak sepakat untuk cuci kampung," ungkap RJ.
Dalam sidang adat ini belum ditemukannya kesepakatan. Kades Tanjungan, Kasrah mengatakan saat ini permasalahan itu akan naik ke tingkat kecamatan untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dan pantas.
"Penyelesaian kasus ini mengalami kebuntuan. Saat ini kasusnya akan diselesaikan di tingkat kecamatan oleh Badan Musyarawah Adat Kecamatan Seluma Selatan," beber Kasrah.(**)