Kemudian kepada penerima didasari surat perjanjian. Adanya surat perjanjian, itu adalah peristiwa hukum privat atau masuk ranah perdata.
“Jadi kalau terjadi masalah akibat pencairan KUR itu maka harus diselesaikan secara perdata,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BTT Dicicil Rp 402 Juta
Primair, Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo. Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara ini, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar. hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa.