BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi KUR Lebong Dibebaskan, Majelis Hakim Terima Eksepsi

Kamis 25 Jan 2024 - 14:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Mengejutkan! Terdakwa perkara Korupsi dana KUR Lebong tahun anggaran 2021-2022, Nurul Azmi Riduan dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Terdakwa yang merupakan mantan Mantri salah satu bank BUMN unit Lebong, dibebaskan setelah Majelis Hakim menerima permohonan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya.

Putusan sela itu dibacakan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu pada Kamis, 24 Januari 2024 siang yang dipimpin Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH. 

Dalam amar putusan nya, Majelis Hakim menerima keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Nurul Azmi Riduan. Disebutkan perkara ini masuk dalam ranah perdata bukan perkara pidana korupsi.

BACA JUGA:Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dengan reg perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima," sebut Majelis Hakim.

Untuk itu, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rumah Tahanan (Rutan).

"Dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya. 

Untuk diketahui, pada persidangan, Kamis, 11 Januari 2024 lalu, pembacaan materi eksepsinya setelah menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta

Eksepsi itu dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hotman T. Sihombing, SH, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Diketuai Mejelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.  

JPU Kejari Lebong, Jelita Saru, SH mengatakan setelah menelaah materi eksepsi yang disampaikan terdakwa beberapa waktu lalu, JPU akan tetap pada dakwaan.

“Kami sudah mempelajari eksepsi terdakwa,” sampai Jelita. 

“Kami selaku JPU Kejari Lebong diberi waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut. Pada intinya kita akan tetap pada dakwaan,” ungkap Jelita, kemarin (13/1). 

BACA JUGA:Paman Mesum di Kepahiang Jalani Sidang Perdana, PH Korban Bilang Ada yang Janggal

Kategori :