KORANRB.ID – Selain bermalam, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki sejumlah tugas di lapas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sambangi tiga tempat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna mensosialisasikan mekanisme pengawasan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
Dibeberkan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari adapun dari total keseluruhan enam TPS Khusus tersebut baru tiga yang disambangi.
Seperti pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak, Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Lapas Kelas IIA (Lapas Perempuan) di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu: Pengawas TPS Ujung Tombak Pemilu
“Kita berkoordinaasi dengan tiga Lapas hari ini, ini guna mendiskusikan mekanisme untuk pengawasan nantinya,” singkat Leka.
Leka mengungkapkan, dalam inti diskusi tersebut Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan kepada pihak lapas akan ada PTPS yang akan bertugas pada TPS khusus di wilayah mereka.
PTPS wajib bermalam di lapas.
Hal tersebut disambut baik oleh ketiga Lapas.
Selain PTPS wajib bermalam, tugas PTPS di lapas yakni melakukan pengawasan saat pemungutan suara 14 Februari nanti.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
“Inti dari diskusi kita hari ini, bahwa kami sampaikan pada pihak Lapas untuk TPS mereka nanti akan diawasi oleh satu anggota PTPS,” ucap Leka.
Leka menerangkan, bahwa PTPS yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan PTPS wajib bermalam satu malam pada TPS Khusus karena untuk menjaga akses keamanan Lapas itu sendiri.