Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas
Bawaslu Kota Bengkulu temui Kemenkumham, poin-poin dibahas soal TPS Lapas--Abdi/RB
KORANRB.ID – Bawaslu Kota Bengkulu akan temui Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Itu dilakukan guna membahas poin-poin soal TPS Lapas.
Setelah dilantiknya 985 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu guna membahas poin-poin soal TPS Lapas.
Adapun poin-poin dibahas soal TPS Lapas yakni mekanisme pengawasan TPS lokasi khusus.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kemenkumham bagian tertentu nantinya, untuk membahas mekanisme karena TPS kita ada juga di sana,” sampai Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
BACA JUGA:985 PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Beri Peringatan Ini
Hal tersebut dibeberkan, Rahmat lantara Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui seluruh akses apa yang diperbolehkan dan tidak, dikarenakan TPS Khusus berada pada tempat di bawah naungan lembaga tertentu.
“Kita tidak mengetahui, saat mengirimkan PTPS ke TPS khusus yang ada di Lapas dan Rutan tersebut apa saja yang tidak diperbolehkan,” ucap Rahmat.
Rahmat menjelaskan, hampir sama dengan TPS pada umumnya untuk TPS khusus tersebut, juga akan ditugaskan satu PTPS untuk melakukan pengawasan.
“Sama saja, seperti halnya TPS pada umumnya yang kami utus tetap satu PTPS,” ucap Rahmat.
BACA JUGA:Tekankan Netralitas, Bawaslu Beri Pesan kepada Seluruh Guru Honorer
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Periksa Kesehatan
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita menjelaskan dari data yang Bawaslu Kota Bengkulu dapati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, tererdapat empat titik dari enam lokasi TPS khusus pada Kota Bengkulu.
Seperti, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maleboro dengan dua TPS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak satu TPS, Lapas Kelas IIA Bengkulu dua TPS dan Lapas Kelas IIA (Lapas Perempuan) satu TPS di Kota Bengkulu.