Tabung Gas Distributor Elpiji Dicuri, Aksi Pencuri Terekam CCTV

Kamis 25 Jan 2024 - 23:49 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Namun, pada 23 Januari 2024 Nudar Rahmat kembali ke bengkel milik HW untuk melihat kondisi mobilnya. Sayangnya, mobil itu sudah tidak ada lagi di Bengkel milik  HW. 

Akhirnya, Nudar Rahmat mendapat informasi bahwa mobil Rush miliknya sudah digadai oleh HW. 

Atas kejadian tersebut, lantas Nudar Rahmat langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kampung Melayu. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui Kasi Humas, Polresta Bengkulu, Iptu. Endang Sudrajat mengatakan, saat ini terduga pelaku penipuan sudah berhasil diamankan oleh tim Opsnal Kapolsek Kampung Melayu. 

“Iya benar, pada tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Kampung Melayu berhail mengamankan terduga pelaku penggelapan,” kata Kasi Humas, kemarin (25/1). 

Dilanjutkannya, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp275 juta.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Kampung melayu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Untuk terduga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kampung Melayu,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, HW disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KHUP. Dengan acamanan hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

“Untuk barang bukti juga sudah diamankan,” tutupnya.

Kategori :