KORANRB.ID - Seorang sopir ekspedisi angkutan shopee berinisial DK (43) warga Kelurahan Suka Jawa
Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung diamankan Sat Resnarkoba Polres Seluma lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, DK mengaku bahwa sabu tersebut digunakannya sebagai penambah tenaga
atau doping dalam kesehariannya sebagai sopir.
Hal ini diungkapkan saat press release yang dilakukan di Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Kajari Kaur 7 Kali Ditawarkan Uang Hampir Rp1 Miliar, untuk Hentikan Penyidikan Dana BOK
BACA JUGA:Tabung Gas Distributor Elpiji Dicuri, Aksi Pencuri Terekam CCTV
Giat ini dipimpin oleh Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu. Frengki Sirait, Kasi Humas, AKP. Andi Winawan dan KBO Sat Res Narkoba, Ipda. Saroha Silalahi.
"DK mengaku sabu ini sebagai dopping untuk menunjang aktifitasnya sehari harinya yang mengharuskan pulang pergi antar kota,"ungkap Kasat Resnarkoba.
Dilanjutkan Wakapolres Seluma, pengungkapan ini dilakukan di jalan lintas Jalan Lintas Bengkulu-Manna Km. 65 atau tepatnya Depan Mapolres Seluma Kecamatan Seluma Timur.
BACA JUGA:Pemilik Bengkel Gelapkan Mobil Pelanggan, Begini Modusnya
BACA JUGA:JPU Siapkan Perlawanan atas Putusan Sela, Meski Bebas Status Masih Tersangka, Begini Penjelasannya
Atas hal ini DK masuk ke tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan ini dilakukan atas informasi yang didapat oleh anggota Satresnakorba, maka dari itu anggota menyusun strategi sehingga sang sopir dibekuk saat melewati Mapolres Seluma," ungkap Wakapolres.