KORANRB.ID - Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, saat masih berlanjut.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tersebut bakal diberikan di bulan Maret 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si.
SK pengangkatan PPPK 2023 bakal diberikan Maret.
BACA JUGA:6 Peserta Lulus Seleksi PPPK Batal Terima SK, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:NI PPPK Guru Ditarget Terbit 13 Februari, Tempat Penugasan Diatur Begini!
"Terkait dengan NIP nya saat ini sedang pengajuan penginputan di KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, red). Diperkirakan, di bulan Maret para guru PPPK ini sudah menerima SK," jelas Saidirman pada Minggu 26 Januari 2024.
Saidirman memberikan imbauan.
Perhatikan imbauan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu ini.
Imbauan Kadis Dikbud epada seluruh peserta PPPK 2024 khususnya yang ada di bawah naungan Disdikbud Provinsi Bengkulu, yakni SMA, SMK, dan SLB, untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang di lapangan. Terutama mengenai persoalan penempatan.
BACA JUGA:PPPK Pinjam Uang ke Babe Manna, Syarat Sangat Mudah
BACA JUGA:Pemetaan Jabatan, Siap Perekrutan CPNS dan PPPK
"Apa yang berkembang di lapangan saat ini, seperti bisa meluluskan atau ditempatkan di tempat tertentu. Itu tidak betul," tegasnya.
Mengenai penempatan, dikatakan Saidirman sudah menjadi ketentuan dan instruksi Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.
Terutama untuk guru Kategori Prioritas 1 (P1), harus berada di sekolah induk atau sekolah asalnya.