Guru Kategori P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
BACA JUGA:Berkas PPPK Masih Diverifikasi, Nomor Induk Diusulkan ke BKN
BACA JUGA:Berpeluang BKPSDM Tak Berlakukan Berkas Fisik PPPK
Secara keseluruhan, jumlah guru yang sudah lulus PPPK tahun 2023 yakni 616 orang.
Sementara, 513 orang diantaranya merupakan guru Lulus PG atau kategori P1, pada pelaksanaan PPPK 2021.
"Ini semuanya sudah menjadi ketentuan dan instruksi gubernur, bahwa yang lulus P1 ini harus ditempatkan di sekolah induk atau asalnya. Jadi tidak bisa ditempatkan di sekolah lainnya," ujarnya.
Keputusan penempatan tersebut, dikatakannya sudah berdasarkan instruksi dari Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:152 Guru SLB Tak Bisa Diakomodir Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mau NI PPPK Terbit? Lengkapi Dulu Syarat Ini
Jika di bulan Maret m ndapat SK Pengangkatan sudah diberikan, pihaknya akan melakukan analisa kebutuhan guru kembali.
"Kita akan kembali membaca analisa situasi kebutuhan guru di tingkat satuan Pendidikan.
Mana guru-guru produktif, maka akan kita tempatkan sesuai dengan bilang ilmunya," jelasnya.
Lebih lanjut, dari analisasa kebutuhan guru yang sudah lulus PPPK 2023 ini, banyak sekali yang ditempatkan di sekolah bukan kewenangan Provinsi.
Dengan begitu, tidak akan mempengaruhi kebutuhan guru yang diinginkan.
BACA JUGA:Formasi Teknis PPPK 2024, Impian Tenaga Honorer
BACA JUGA:Kembali Usulkan Rekrutmen PPPK