KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meminta supaya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembalikan jabatan eselon IV.
Alasan supaya jabatan eselon IV yang dihapuskan supaya dikembalikan ini cukup kuat. sebab dihapuskannya sistem eselonering untuk jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional sejak 2022, diklaim cukup mengganggu kinerja Pemkab Lebong.
Soalnya jabatan fungsional yang menjadi pengganti jabatan eselon IV, tidak bisa dirotasi karena keterbatasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong.
Selain itu, penghapusan eselon IV juga dinilai menghambat perjalanan karir PNS.
BACA JUGA:Jaring Minat Baca Masyarakat Seluma, Usulkan Motor Perpusling, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Berkas 12 Tsk Perkara Korupsi Dana BTT Seluma Sudah di Pengadilan, Kapan Sidang Perdana?
''Saran agar jabatan fungsional dikembalikan lagi ke sistem eselonering itu sudah kami sampaikan saat rakor bersama BKN (badan kepegawaian negara, red) Desember 2023,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Diakuinya, beberapa PNS dengan jabatan fungsional seharusnya sudah bisa naik ke eselon III. Namun karena tidak ada penggantinya, mau tidak mau PNS dengan jabatan fungsional harus dipertahankan di jabatan fungsionalnya.
''Dalam waktu dekat kami akan koordinasi kembali ke BKN untuk memastikan apakah usulan kami dapat diterima atau selerti apa,'' terang Mustarani.
BACA JUGA:Pedang Pasar Inpres Ditertibkan
BACA JUGA:Berkas 12 Tsk Perkara Korupsi Dana BTT Seluma Sudah di Pengadilan, Kapan Sidang Perdana?
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, sejak dihapuskan ada 700 lebih PNS dengan jabatan eselon IV yang harus difungsionalkan.
Penghapusan jabatan eselon IV itu juga sangat berpengaruh terhadap pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
''Kalau ditimbang kepada fungsinya, sebaiknya jabatan eselon IV memang dikembalikan lagi ke sistem eselonering,'' tukas Benny.
Dengan penyederhanaan birokrasi itu, beberapa jabatan struktural di OPD harus dihapuskan. Antara lain jabatan kepala seksi (kasi), kepala sub bidang (kasubbid) dan kepala sub bagian (kasubbag). Untuk status PNS di bawah eselon III merata dialihkan menjadi pejabat fungsional.