Belum 30 Persen UMKM Kantongi NIB, Ini Syarat Urus NIB!

Senin 29 Jan 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

KORANRB.ID - Sejauh ini belum sampai 30 persen dari 4.039 pelaku UMKM di Kabupaten Lebong yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali mengingatkan para UMKM di Kabupaten Lebong mengurus NIB.

Masih sedikitnya UMKM yang memiliki NIB ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.  

 ''Mulai tahun ini kami harap seluruh UMKM mengurus NIB,'' ujar Mahmud Siam 

BACA JUGA:Pemkab Lebong Minta BKN Kembalikan Jabatan Eselon IV, Alasannya Cukup Kuat

BACA JUGA:Jaring Minat Baca Masyarakat Seluma, Usulkan Motor Perpusling, Begini Penjelasannya

Untuk mendapatkan NIB, ini syaratnya. Setiap pelaku UMKM harus menyiapkan syarat penunjang, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email serta nomor telepon yang aktif. 

''Kalau syarat itu sudah dilengkapi, silahkan daftar ke www.oss.go.id atau datang ke sini akan kami bantu proses pendaftarannya,'' terang Mahmud.

Pentingnya NIB bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. 

Namun dibutuhkan pusat sebagai data identitas UMKM di daerah sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaannya.

BACA JUGA:Pedang Pasar Inpres Ditertibkan

BACA JUGA:Berkas 12 Tsk Perkara Korupsi Dana BTT Seluma Sudah di Pengadilan, Kapan Sidang Perdana?

 ''Memang sesuai instruksi presiden, perbankan akan meminta NIB sebagai syarat pengajuan KUR,'' jelas Mahmud.

Diakuinya, banyak pelaku usaha di Lebong yang tidak mendapatkan KUR dari perbankan lantaran terkendala izin usaha. 

Sementara UMKM yang bisa mendapatkan NIB, tentu saja harus didahului pengurusan izin usaha. 

Kategori :