Banyak Pelaku UKM Belum Miliki NIB
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini.-ARIE/RB-
CURUP, KORANRB.ID - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong, mencatat sedikitnya ada 1.443 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Rejang Lebong yang terdata. Hanya saja dari jumlah tersebut, hanya separuhnya yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini mengatakan bagi pelaku UKM yang belum memiliki NIB, diharapkan agar segera mengurus penerbitan NIB-nya. Pelaku UKM yang sudah memiliki NIB tersebut sebanyak 758 di antaranya berupa produk gula merah yang ada di Kecamatan Selupu Rejang dan Kecamatan Sindang Kelingi.
"Sedangkan untuk jenis usaha lainnya, ialah usaha pengolahan kopi, makanan dan minuman serta produk ekonomi kreatif (ekraf) lainnya baik berupa produk kriya dan fashion," jelas Upik.
BACA JUGA: Mager dan Rebahan Bikin Malas Berpikir, Picu Penyakit Ini
Menurut Upik, selain sudah ada ratusan pelaku UKM yang memiliki NIB, di Kabupaten Rejang Lebong juga ada 25 UKM yang telah mempatenkan produknya dan telah mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kemenkumham sepanjang Tahun 2022 dan 2023 lalu.
"Bagi pelaku UKM maupun UMKM yang akan mengurus NIB, bisa mengurusnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong. Dan kita siap membantu ketika memang ada kesulitan dalam pengurusannya," beber Upik.
BACA JUGA:Petani Sawit di Kaur Demo, Tuntut PT DSJ Ditutup, Ini Alasannya
Upik menambahkan, pelaku UMKM dan UKM di daerah itu harus memiliki NIB, sehingga produk yang dihasilkan bisa diterima oleh masyarakat luas karena legalitasnya jelas dan bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun kredit perbankan.
"Kita berharap, kalangan pelaku UMKM dan UKM yang belum mengurus NIB, agar segera mengurusnya supaya usaha yang mereka tekuni bisa berkembang dan pemasarannya bisa masuk ke berbagai daerah di Tanah Air maupun luar negeri," tutur Upik.(sly)