Ditempat terpisah, Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH menegaskan, setiap temuan wajib dikembalikan pemerintah daerah.
Namun pemerintah masih memberikan waktu kepada OPD yang menjadi temuan BPK untuk melunasi kelebihan bayar.
Batas waktu pengembalian sesuai aturan 60 jari sejak temuan tersebut.
Maka dari itu Catur berharap OPD terkait dapat mengembalikan setiap temuan pada OPD. Apabila tidak, dalam aturan hukum maka akan dilimpahkan ke APH, salah satunya melalui Kejaksaan.
BACA JUGA:Temuan BPK Capai Rp1,2 Miliar Perjalanan Dinas Terindikasi Ganda dan Tidak Dilaksanakan
“Kalau APH siap bertindak, tinggal Pemerintah daerah selesaikan secepat mungkin,” ujar Catur.
Kategori :