KOTA MANNA, KORANRB.ID - Lagi-lagi temuan pemeriksaan belanja daerah Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Temuan BPK tersebut hingga Rp 5 miliar tahun 2023 pada kelebihan bayar.
Temuan BPK tersebut pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Selatan.
Item temuan BPK itu berada di sektor Perjalanan Dinas untuk 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan dengan nilai sebesar Rp 3,5 Miliar.
BACA JUGA:Ratusan Juta jadi Temuan BPK di Dinas PUPR, Berikut Rinciannya!
Dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada bidang jalan dan jembatan senilai Rp 1,5 miliar.
Oleh sebab itu untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mendesak agar temuan tersebut bisa diselesaikan oleh pihak-pihak terkait khususnya dua OPD tadi.
Apabila temaun itu tidak ditindaklanjuti selama waktu 60 hari pasca temuan 12 Januari 2024, maka siap-siap saja proses penagihan akan diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, untuk saat ini upaya penagihan sudah terus diupayakan.
BACA JUGA:Tuntaskan Pengembalian TGR Temuan BPK Rp2,4 Miliar
Salah satunya menyurati OPD terkait, sayangnya sejak LHP dikeluarkan dua OPD tersebut diketahui belum pernah mencicil sama sekali.
Selain itu untuk OPD-OPD yang lain, proses pengembalian sudah dilakukan, sebab rata-rata nilai tidak terlalu besar.
" Sudah kita surati untuk diselesaikan secepat mungkin, namun sampai hari ini, tidak ada yang menggubris, silahkan nanti APH yang mengambil alih," kata Hamdan Syarbaini kepada KORANRB.ID.
Disisi lain, untuk temuan nilai yang terkecil ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yakni Rp 3 juta, dan diketahui temuan itu sudah dikembalikan.
BACA JUGA:Sederet Temuan BPK di Dikbud, Mulai dari BOS hingga Honorarium