Akibatnya dugaan aksi ASN tidak netral yang dilakukan oknum pejabat Dinkes pada saat jam kantor, diduga terjadi pada 16 Januari 2024 di Dinkes Kota Bengkulu berujung diproses oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK
BACA JUGA:TKD AMIN Sebut Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Klarfikasi Bawaslu
“Ada dugaan pelanggaran pelanggaran, kita mendapatkan laporan 16 Januari 2024 lalu dan sudah kita laukan pemerosesan dari laporan tersebut,” tegas Ahmad.
Ahmad mengungkapkan terkait dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu tersebut, apabila berdasarkan bukti yang telah didapat penelusuran Bawaslu Kota Bengkulu.
Tambah Ahmad, selanjutnya Bawaslu Kota Bengkulu mengkaji dari hasil pemanggilan oknum ASN tersebut setelah dimintai keterangan.
Selanjutnya, apabila dari data bukti dan hasil pemanggilan membuktikan dugaan tindak pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu akan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?
“Bukti penelusuran sudah kita dapat dari dugaan pelanggaran di lingkungan Dinkes (Kota, red), dari klarifikasi dari oknum tersebut kami bisa mengetahui motifnya serta dapat mengeluarkan surat rekomendasi dari dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Ahmad.
Ahmad menerangkan dugaan pelanggaran tersebut, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.
Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 74 disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu: Pengawas TPS Ujung Tombak Pemilu
“Dari PKPU saja sudah melanggar belum aturan lain, jadi pelanggaran netralitas ini sangat banyak regulasi yang mengatur,” ungkap Ahmad.