KORANRB.ID - Akhirnya, buntut dari dugaan penyebaran bahan kampanye oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil untuk dimintai klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu pada Rabu 31 Januari 2024 pagi.
Hal tersebut dibeberkan, Koordinasi Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Menurutnya pemanggilan bertujuan untuk dimintai klarifikasi serta sebagai rangkaian tahapan temuan dari dugaan pelanggaran yang didapati.
ASN Dinkes tersebut diduga tidak netral.
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Minta Saksi Parpol Awasi DPTb
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Perketat Pengawasan
"Kita telah panggil pagi tadi hingga siang (31 Januari, red) kami mintai klarifikasi. Hal tersebut sebagai tahapan penelusuran," jelas Ahmad.
Ahmad menjelaskan pemanggilan tersebut guna mencukupi untuk masuk ketahapan selanjutnya.
Setelah dirasa cukup data yang diperlukan maka Bawaslu Kota Bengkulu akan mengeluarkan surat rekomendasi dari dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita proses, nanti apabila sudah cukup maka akan dikeluarkan surat rekomendasi dari pelanggaran yang didapati,” ujar Ahmad.
BACA JUGA:Bawaslu Panggil Oknum Pejabat, Tindakannya di Dinkes Kota Diduga Langgar PKPU
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Bawaslu Tindak ASN Tidak Netral
Sebelumnya, Ahmad menjelaskan pemanggilan oknum pejabat Dinkes tersebut oleh Bawaslu Kota bermula karena diduga oknum ASN tersebut terlibat langsung dalam kampanye caleg DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Kota Bengkulu
Adapun oknum pejabat di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu diduga membagikan bahan kampanye caleg tersebut. Berupa kalender, kartu nama dan brosur kampanye.
Bawaslu Kota Bengkulu sudah melakukan serta memastikan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dan akan saat ini tengah dilakukan kajian dan pembahasan.