Ingat! Sepeda Listrik Tidak Boleh Dikendarai di Jalan Raya, Berikut Penjelasannya

Kamis 01 Feb 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade HR

Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu. Ini dipertegas dalam pasal 5 ayat 3.

Dimana menerangkan kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman.

Kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan.

Kawan wisata juga termasuk. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu.

Dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

BACA JUGA:Ternyata Ada Loh Alat Musik Tradisional Bengkulu yang Diadopsi dari Bollywood, Ini Dia!

“Sementara saat ini, kita masih memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat," katanya.

Ini dilakukan agar masyarakat paham unit sepeda listrik tersebut, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek, tempat wisata dan lajur sepeda.

Untuk penindakan pasti ada jika mengancam keselamatan pengendara lain namun hal tersebut belum untuk dilakuka saat ini,"terangnya

Selain itu,  orang tua harus bijak dalam membelikan sepeda listrik untuk anaknya

BACA JUGA: Belum Ada Kepastian Putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara

Baik tetap melakukan pengawasan saat digunakan.

Tidak membiarkan anak membawa sepeda listrik ke sekolah dan berkendara sorang diri.

Kabupaten Mukomuko ini merupakan daerah yang  dilalui Jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera, jadi sangat ramai. Sehingga sangat berbahaya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

"Orang tua harus bijak, jangan sampai anak anda yang menjadi korban nyawa pertama karena kelalaian anda mengawasi anak bermain sepeda listrik,"sampainya.

Tidak hanya penggunaan sepeda listrik yang menjadi target sasaran edukasi.

Kategori :