KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah mendapatkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Kerugian Negara (KN) kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, yakni sebesar Rp 198 juta.
Dalam kasus ini menyeret mantan Sekretaris KPU yang menjabat di tahun 2022, Yeni Rahayu (45) yang menjadi tersangka.
Hasil kolaborasi penghitungan kerugian negara antara Kejari Kaur dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Bengkulu telah ditetapkan kerugian negara atas kejadian kasus korupsi ini sebesar Rp 198 juta lebih.
Penghitungannya pun tidak jauh berbeda dengan apa yang telah ditemukan oleh pihak Kejari Kaur pada saat penyidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Diketahui kerugian negara ini berasal dari belanja verifikasi faktual yang tidak sesuai dengan pembayaran, belanja honor kelompok kerja, belanja bahan dan kegiatan lain yang tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPj).
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Minta TKD AMIN Tidak Terlalu Ikut Campur
"Untuk penghitungan kerugian negara tidak ada penambahan ketika saat dilakukan penyidikan," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad, SH, MH, Kamis 1 Februari 2024.
Dari keterangan yang telah didapatkan, tersangka tidak melibatkan pihak lain dalam perbuatannya.
Sebab hingga saat ini belum ada bukti kuat ada keterlibatan pihak lain dengan kasus korupsi ini.
Karena itu, terkait dengan adanya pihak lain yang terlibat, Bobby belum dapat memberikan keterangan apapun.
"Tersangka ini mengelola uang ini sendiri. Namun untuk keterlibatan pihak lain masih akan kita lihat seperti apa fakta persidangan nanti," ujar Bobby.
BACA JUGA:122 Ribu Lebih CJH Sudah Lunas, Catat Jadwal Pelunasan Biaya Haji
Kejari Kaur saat ini masih tengah berupaya agar meminta tersangka mengembalikan kerugian negara.
Karena untuk saat ini yang disita oleh Kejari Kaur senri baru sebesar Rp 80 juta.
Sementara untuk sisanya masih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.