Teknisnya harus melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga ketika ada indikasi pelanggaran, dapat ditindak lanjuti oleh Satpol PP.
''Kalau menurut kami untuk tarif yang berlaku saat ini sudah cukup maksimal. Tetapi kalau memang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu dinaikkan, akan kami upayakan revisi mengenai tarifnya,'' tukas Monginsidi.
Diketahui, tarif masuk untuk ketiga objek wisata itu ditetapkan berbeda.
Untuk Air Putih dan Pulau Harapan ditetapkan Rp5 ribu per orang atau pengunjung.
Sedangkan untuk Danau Picung ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang masuk.
Untuk kendaraan roda dua atau motor ditarif Rp5 ribu dan kendaraan roda empat atau mobil Rp10 ribu.
Pemungutan tarif retribusi wisata itu dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Artinya wajib bagi setiap pengelola objek wisata menyetorkan PAD.
Sebenarnya Kabupaten Lebong memiliki banyak potensi objek wisata.
Namun sejauh ini baru 3 objek wisata yang bisa dikelola karena yang lainnya terkendala masalah status lahan yang diklaim masuk kawasan hutan.
Disparpora Kabupaten Lebong sendiri pernah berencana mengelola objek wisata dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Namun belum bisa dilakukan tahun ini karena prosesnya yang cukup panjang.
Hal itu berkaitan dengan upaya peningkatan PAD.
Namun sembari menunggu kepastian pembentukan UPTD, Disparpora juga berencana menerapkan lelang kelola untuk penentuan pengelola objek wisata Pulau Harapan jika memang harus diganti tahun ini.