ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Total dana desa tahun 2024 diterima 215 desa di Bengkulu Utara mencapai Rp 181 miliar, sejauh ini baru 30 desa mengajukan pencairan dana desa tahap 1.
Ada sejumlah dokumen persyaratan pencairan dana desa yang harus dilengkapi pemerintah desa (Pemdes), yang salah satunya bukti setor lunas pembayaran pajak dana desa tahun 2023 yang saat ini sedang dicek Dinas PMD Bengkulu Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Margono, M.Pd membenarkan saat ini sudah ada 30 desa yang memasukan berkas pengajuan pencairan dana desa tahap 1.
BACA JUGA:Uji Kompetensi 41 Pejabat Pimpinan Tinggi Memasuki Tahap Perangkingan
BACA JUGA: Trayek Tol Laut Bengkulu-Tanjung Priok Diaktifkan, Ini Kelebihannya
“Berkas usulan pencairan dana desa yang diajukan 30 desa saat ini masih dilakukan verifikasi. Apakah semua persyaratan sudah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan untuk pengajuan pembayaran dana desa,” terangnya.
Disebut Margono, Kementerian Keuangan mengucurkan dana desa Rp 181 miliar untuk 215 desa di Bengkulu Utara, dan belum ada desa yang sudah menerima pencairan tahap 1 karena memang masih awal tahun.
Apalagi lanjut Margono, dalam proses pencairan ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi pemerintah desa. Setelah semua persyaratan dipenuhi, barulah pemerintah desa mengajukan ke Dinas PMD untuk dilakukan verifikasi.
‘’Verikasi itu untuk mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelum usulan pencairan diajukan ke Badan Keuangan Daerah,’’ jelasnya .
Ini karena dalam pelaksanaan anggaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa namun juga harus melalui persetujuan BPD.
“Makanya kepala desa harus benar-benar bersinergi dalam melakukan pembangunan desa dengan ketua dan Anggota BPD masing-masing,” terang Margono.
Dia memastikan jika memang semua persyaratan pencairan sudah dipenuhi oleh pemerintah desa, maka Dinas PMD akan segera membuat rekomendasi untuk pencairan dana desa tahap 1 tersebut.
“Untuk desa-desa yang belum mengajukan kita minta segera menyusun untuk pencairan dana desa tahap satu tersebut,” terangnya.
Pertengahan bulan ini diharapkan desa-desa sudah mulai menerima pencairan dana desa tahap 1 dan sudah mulai melakukan realisasi anggaran.
Dinas PMD Bengkulu Utara juga melakukan pemeriksaan terkait dengan dokumen pajak dana desa tahun 2023. Baik itu pajak yang harus disetorkan ke Kantor Pajak Pratama Arga Makmur maupun pajak yang disetorkan melalui daerah sebagai pendapatan asli daerah.