BACA JUGA:Siap Jadi Pusat Perhatian, AHM Hadirkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160
BACA JUGA:Akhirnya, SPM Gaji THL dan Honorer Diproses, Gaji Januari Dibayar Februari
“Sehingga kita juga berharap agar semua desa-desa patuh dalam pelaksanaan pajak daerah maupun pajak pemerintah pusat,” terangnya.
Percepatan pengajuan pencairan dana desa ini juga bukan hanya dalam rangka melakukan percepatan pembangunan di desa yang bersumber dari dana desa.
Namun juga terkait dengan penyaluran Alokasi Dana Desa atau ADD yang di dalamnya ada anggaran untuk kegiatan non fisik dan pembayaran honor perangkat desa.
“Pembayaran honor perangkat desa sangat tergantung dengan pengajuan pencairan tersebut, semakin cepat pengajuan pencairan maka pencairan honor juga bisa lebih cepat dilakukan,” jelasnya.
Margono meminta desa-desa tidak menunda-nunda pelaksanaan pembangunan yang sudah dianggarkan dalam APBDes.
Sehingga masyarakat bisa lebih cepat merasakan manfaat pembangunan tersebut, dengan harapan muaranya pada terjadinya peningkatan ekonomi masyarakat di desa.
“Apalagi saat ini pemerintah pusat juga tengah mencegah kembali meningkatnya angka inflasi yang bisa membuat kesulitan ekonomi masyarakat, terutama golongan prasejahtera,” sebutnya.
Pencairan dana desa dibagi dalam tiga tahap yaitu pencarian tahap 1, 2 dan 3, namun untuk desa yang berstatus desa mandiri pencairan hanya dibagi dalam dua tahap.
Selain pencairan hanya 2 tahap dalam 1 tahun, dana desa yang diterima desa mandiri jauh lebih besar. Dengan alokasi dana yang besar, tentu saja pembangunan desa bisa dilakukan lebih cepat.
“Maka memang kita mendorong desa-desa untuk melakukan peningkatan yang merupakan syarat bertransformasi menjadi desa mandiri,” katanya.
BACA JUGA:Hindari Terjangkit Hipertensi, Terapkan Ini Darah Tinggi Menjauh
Dalam upaya mencapai status desa mandiri, desa-desa harus menyiapkan berbagai program yang memenuhi kriteria penilaian sebagai desa mandiri.
Sekadar mengetahui, untuk menjadi desa yang berstatus “Mandiri” harus memenuhi syarat Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang dinilai oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
Serta Indeks Desa Membangun yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes,PDTT).