KORANRB.ID - Tarif penyeberangan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyebrangan Merak dan Bakauheni ditetapkan naik mulai 1 Februari 2024.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini, mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023, tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
BACA JUGA:Suzuki Indonesia Perkenalkan Burgman Street 125EX, Berikut Ini Keunggulannya
BACA JUGA:Industri Mamin Investasi Sistem Otomasi Monitoring Energi
Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," kata Shelvy dalam keterangan tertulis.
Shelvy menjelaskan, selama lima tahun terakhir tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni belum pernah dilakukan penyesuaian.
BACA JUGA:Wow! Bank Mandiri Gapai Laba Bersih Rp 55,1 Triliun
BACA JUGA:Harga Referensi CPO dan Referensi Biji Kakao Menguat
Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen.
Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.
Untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.