KROANRB.ID - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan MJ (20) warga Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah yang merupakan pelaku tindak pidana kriminal pencurian sebanyak 3 kali.
MJ melakukan pencurian sebanyak 3 kali di rumah Adi Gunawan (30) warga Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupatan Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom menjelaskan,
asal mula pelaku ini melancarkan aksi pada tanggal 30 April 2023, disaat pelaku ini mempekerjakan pelaku dirumahnya untuk membuat pembatas dinding.
BACA JUGA:Korban Ayah Kandung, PPA: Fisik Aman, Psikis Ganguan
BACA JUGA:Kurir Sabu 16 Paket Tertangkap, Bandar Diburu
“Pelaku ini dikasih lokak (kerjaan, red) untuk membuat dinding pembatas di rumah korban.
Namun kepercayaan korban terhadap pelaku ini disalah artikan. Yang mana pelaku ini telah mencuri dirumah korban,” ujarnya
Sekira pukul 20.00 Wib tanggal 30 April 2023, korban mengecek tas miliknya yang berada didalam kamar.
Namun naasnya uang sebesar Rp3.000.000 sudah hilang. Pada saat kejadian yang pertama ini korban belum memiliki bukti untuk menuduh pelaku.
Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, korban yang akan menyetorkan uang sebesar Rp2.000.000 ke Bank BRI untuk membayar pupuk, namun korban kembali mengalami kehilangan uang didalam tasnya sudah.
BACA JUGA:Modus Gandakan Uang Rp250 Juta jadi Rp10 M, Dukun Gadungan Asal Jateng Diringkus, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Kermin Belum Didakwa, PH: Akan Diperbaiki Nomor Perkara
Puncaknya pada tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 Wib, orang tua korban memanggil korban dan mengatakan kalau uang yang diberikan hilang.
Tanpa berfikir panjang, korban langsung mengecek CCTV di rumahnya yang baru terpasang.