“Saat dicek di CCTV, memang benar kalau pelaku pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib memasuki rumah korban dan keluar rumah sekira pukul 20.05 wib,” ungkapnya
Setelah memiliki bukti, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Benteng.
Kemudian selanjutnya mencari pelaku untuk menanyakan kebenaran atas kejadian uang yang telah hilang.
BACA JUGA:Istri Terdakwa Sigit Mangkir jadi Saksi, Perkara Penipuan Calon Bintara
BACA JUGA:Berebut Lahan Parkir, Jukir Dianiaya Rekan dengan Sajam Lapor Polisi, Begini Kronologisnya
Saat ditanya ternyata pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban.
Akhirnya pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp93.000, 1 unit HP merk Oppo A37f dan 1 Tas selempang berwarna hitam,” Pungkasnya.