Gerakan Kampus Kritik Pemerintah Terus Bermunculan, Soroti Rekayasa Konstitusi hingga Pelemahan KPK

Sabtu 03 Feb 2024 - 22:33 WIB
Reporter : jawapos
Editor : jawapos

Kini, menurut dia, alih-alih memikirkan rakyat yang tereliminasi oleh kekuatan oligarki, para penguasa negeri justru sibuk mengejar dan melanggengkan kekuasaannya.

Kerapuhan fondasi bernegara ini nyaris sempurna karena para penyelenggara negara, pemerintah, DPR, dan peradilan justru tak menunjukkan keteladanan dalam menjaga kepatuhan pada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara.

”Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal,” tuturnya.

Mereka mendesak agar Presiden Jokowi menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

BACA JUGA:Budidaya Ikan Kolam Terpal, Modal Minimalis Hasil Memuaskan

Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki untuk hal-hal di luar kepentingan rakyat merupakan pelanggaran konstitusi serius.

Kemudian, para aparat hukum dan birokrasi harus bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

”Kami juga mendesak partai politik untuk menyetop praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) Gunawan Budiyanto menilai, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, rakyat Indonesia disuguhi berbagai perilaku elite politik yang tuna-etika dan jauh dari nilai-nilai keadaban luhur.

BACA JUGA:Hasil dan Prediksi Lengkap Perempat Final Piala Asia 2023, Perebutkan 2 Tiket Semifinal

Proses demokrasi yang sudah dibangun sejak 25 tahun lalu kini berjalan dengan penyimpangan yang tidak lagi sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia.

Penegakan hukum pun, kata dia, hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi disingkirkan satu per satu dengan menggunakan produk hukum bernama UU ITE dan KUHP.

Sejumlah kebijakan dibuat tanpa melibatkan publik secara luas seperti yang terjadi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Kesehatan, hingga UU Ibu Kota Negara (IKN).

”Kami juga menyerukan kepada penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu hingga jajarannya di tingkat TPS, untuk menjaga integritas dan netralitas. Sehingga pemilu benar-benar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuturnya.

BACA JUGA:8 Cara Menjaga Kesehatan Mata, Nomor 3 dan 6 Mudah Dilakukan

Begitu pula aparat keamanan, kepolisian, militer, dan ASN untuk bersikap netral selama proses Pemilu dan Pilpres 2024.

Kategori :