Mengenai belanja pegawai, dikatakannya diyakini cukup untuk perekrutan PPPK di tahun 2024 sesuai dengan usulan kouta yang diajukan. Sebab, menurutnya Kementerian Agama merupakam instansi vertikal. Sehingga, kebutuhan pegawai disesuaikan dengan anggaran yang ada di pusat.
"Sebagai instansi vertikal di daerah berapa pun anggaran yang di berikan pusat anggarannya menyesuaikan. Jadi tidak ada permaslahan yang signifikan, untuk perekrutan PPPK di Kementerian Agama ini. Jadi, tidak perlu khawatir," tuturnya. (**)
Kategori :