Tak Ada Penawar, 5 Proyek Lelang Ulang

Senin 30 Oct 2023 - 23:10 WIB
Reporter : fiki Susandi

Rincinanya, 41 paket milik Dinas Pekeraan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) BU, 36 paket kontruksi dan 5 paket jasa konsultasi. 

Kemudian, 9 paket kontruksi milik Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU, 1 paket milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan 1 Paket milik UPTD RSUD Lagita BU. 

"Selain lima paket yang akan di lelang ulang, ada empat paket yang kita lakukan kaji ulang," ungkapnya. 

BACA JUGA:Gaji Guru Honor Mukomuko Hanya Dianggarkan 9 Bulan

Empat paket yang dilakukan kaji ulang ini meliputi, Paket kontruksi Alun-Alun Rajo Malin Paduko dengan pagu anggaran Rp 500 juta. 

Kemudian paket konsultasi perencanaan DED RSUD Lagita dengan pagu Rp 150 juta. 

Selanjutnya paket konsultasi DED Perencanaan RSUD Arga Makmur, dengan pagu anggaran Rp 220 juta. 

Terkahir, paket kontruksi Penataan Pelataran Gedung Damkar Ketahun, dengan pagu Rp 500 juta.

"Empat paket ini yang sedang dilakukan kaji ulang ini, satu dua hari ini Insya Allah akan dilaksanakan pengadaan barang dan jasanya," katanya.

Karena, proses lelang pada anggaran APBD Perubahan ini, diminta untuk dipercepat, karena mengingat waktu yang tersisah untuk pengerjaan tidak begitu lama lagi. 

BACA JUGA:Progres Lamban, Dewan Sangsi Proyek Rumah Sakit Tuntas

Maka proses lelang dilakukan percepatan, agar penyerapan anggaran di APBD Perubahan ini bisa terlaksana dengan baik.  

"Sebagaimana yang di harapan oleh Pak Bupati, penyerapan anggaran harus maksimal," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Rendi Nasukrana, ST mengatakan lima paket pekerjaan milik Dinas PUPR yang di lakukan lelang ulang tersebut dalam waktu dekat ini akan kembali dilakukan lelang. 

"Sudah kita lakukan kajian ulang dan akan dilelang kembali dalam waktu dekat ini," kata Rendi.

Walaupun hanya tersisa waktu pekerjaan 40 hari lagi sejak dilakukan lelang ulang nantinya, Rendi yakin lima pekerjaan tersebut bisa selesai tepat waktu. 

Kategori :