KORANRB.ID - Bawaslu Kota Bengkulu memanggil 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Pemanggilan terkait dugaan ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terlibat kasus membagikan bahan kampanye calon DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Adapun ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang dipanggil merupakan yang diduga terlibat dalam distribusi bahan kampanye yang melanggar aturan.
“Kita panggil tiga ASN yang diduga membagikan dan menerima bahan kampanye, yang diduga juga dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu,” sampai Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.
BACA JUGA:Perhatian! 11 Februari APK Caleg Harus Dicopot, Bawaslu Siap Sita APK
BACA JUGA:Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Nasib Kasusnya Sekarang!
Rahmat menjelaskan, pemanggilan kembali atas dugaan tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan Bawaslu terkait aktivitas membagikan bahan kampanye caleg.
ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam pembagian bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan pemilu.
“Kita meminta klarifikasi, itu tujuan pemanggilan yang dilakukan dari dugaan ASN yang membagikan bahan kampanye tersebut,” ucap Rahmat.
Rahmat menerangkan, pemanggilan tersebut setelah Bawaslu Kota Bengkulu telah mengangkat dugaan pelanggaran tersebut menjadi sebuah temuan.
BACA JUGA:11 Pelanggaran Diproses dan 5 Rekomendasi Sanksi Dikeluarkan Bawaslu Kota Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya
Bawaslu Kota Bengkulu akan memperoses dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan tahapan penanganan pelanggaran.
"Kami mengambil langkah ini sesuai dengan tanggung jawab kami untuk memastikan integritas pemilu. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku." katanya.
Rahmat berharap proses klarifikasi diharapkan dapat membuka seluruh fakta dan mengungkap apakah ada pelanggaran etika ASN dalam kaitannya dengan pemilu.