Asesmen madrasah mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah.
Baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal.
Asesmen madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Gaji PPPK 2024 Sudah Disiapkan, Segini Jumlahnya
Tujuannya, untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai SKL.
Termasuk untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik, lalu sebagai umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan merupakan salah satu persyaratan penentuan kelulusan siswa.