Karena output dari adanya pengumpulan laporan ini untuk mengetahui bagaimana kondisi setiap BUMDes dan mengetahui aktif atau tidaknya BUMDes di Desa. Sehingga nantinya dapat diambil tindakan bila diperlukan.
BACA JUGA:Mobil BUMDes Rusak, Kades Pandan Lapor Polisi
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Sewa Lahan BUMDes Gardu, Saksi Mulai Diperiksa
"Berjalan atau tidaknya BUMDes wajib dilaporkan sehingga dari laporan tersebut kita bisa mereview dan ambil tindakan," jelas Nopetri.
Nopetri cukup menyayangkan banyak informasi yang mengatakan bahwa banyak BUMDes yang sudah tidak aktif.
Padahal dari BUMDes lah sumber keuangan tambahan yang nantinya dapat bermanfaat bagi perkembangan pembangunan dan ekonomi di Desa karena adanya Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Karena melalui BUMDes lah PADes murni dapat digali dan dieksplore, tujuannya untuk desa itu sendiri,"ucapnya.
Menurut Nopetri, sebenarnya laporan BUMDes itu harus dilaporkan dua kali dalam setahun, namun realisasinya ternyata tidak berjalan sesuai harapan.
BACA JUGA:Rp 189 Juta Kembali ke Rekening BUMDes
BACA JUGA:Awal 2024, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dana BUMdes Bengkulu Utara
BACA JUGA:Dana Rp 358 Juta Hanya Produksi Sekali, Dugaan Korupsi BUMDes Gardu ke Penyidikan
Nopetri menduga karena pemdes ataupun BUMDes masih terbiasa dengan aturan lama yang mengharuskan laporan BUMDes hanya dilaporkan sekali dalam setahun.
"Mulai tahun 2023 seharusnya dua kali melapor, namun kenyataannya belum. Ditahun 2024 ini kita wajibkan untuk dua kali melapor, yakni semester I dan semester II," ujar Nopetri.
Nopetri berharap dengan adanya laporan progress BUMDes, nantinya seluruh BUMDes dapat dimonitoring dan dikontrol agar temuan temuan saat audit tidak terulang kembali.
Dan seharusnya memang BUMDes wajib melaporkan perkembangan usahanya, karena dana tersebut menggunakan uang negara yang diberikan melalui penyertaan modal.
"Kita harapkan dengan adanya laporan rutin, maka BUMDes dapat di monitor dan di awasi. Sehingga minim adanya dugaan penyelewengan dana," tegas Nopetri.