Pemdes Mukomuko Diminta Segera Bentuk BUMDes Berbadan Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd--firmansyah/rb

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, meminta Pemerintah desa (Pemdes) segera mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki badan hukum.

Sehingga dapat membantu Pemdes nantinya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. 

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd.

Tidak dapat dipungkiri hingga sekarang masih banyak desa yang belum rampung mendirikan BUMDes.

Serta masih ada juga desa yang memiliki BUMDes namun belum berbadan hukum di Mukomuko.

BACA JUGA:Info Penting Bagi Pegawai! Ada FWA, ASN Kepahiang Tetap Ngantor Senin

BACA JUGA:Kampanye PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Bawaslu: Kepala Daerah dan DPRD Wajib Cuti

"Kami tidak bosan-bosan menyampaikan, agar Pemdes dapat segera mendirikan BUMDes. Serta mengurus badan hukum BUMDesnya, sehingga tercatat di Kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kenkumham),"kata Ujang

Ujang menyampaikan, dari 148 desa yang ada di Mukomuko. Baru 29 Desa yang BUMDesnya memilik badan hukum. Sedangkan untuk 119 desa lainnya ada yang belum memiliki badan hukumnya.

Dan ada juga yang masih proses pendirian. Maka dari itu DPMD Mukomuko terus melakukan sosialisasi ke desa-desa yang belum memiliki BUMDes berbadan hukum.

“Sementara ini baru 29 desa yang memiliki BUMDes yang berbadan hukum, untuk 119 masih berproses,”ujarnya.

BACA JUGA:Pesan Bupati Fikri untuk Warga Rejang Lebong Soal Tertib Bayar Tagihan Listrik

BACA JUGA:Berkas Perkara Mantan Gubernur Rohidin Mersyah P21, Persidangan Kemungkinan di Bengkulu

Ujang menjelaskan, apabila BUMDes telah memiliki badan hukum. Selain mempermudah dalam pengembangan usaha, yang ada di desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan