Salah satunya dengan melakukan penyuluhan, sosialisasi serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang mendapatkan kasus kekerasan.
"Upaya pencegahan kasus terus kita lakukan, mudah-mudahan nanti di perubahan DAK ini bisa disetujui dan kegiatan di UPTD dapat terlaksana dengan lancar," terang Siswan.
Sementara itu, Kepala Bidang PPA DP2KBP3A Kabupaten Kaur Elda Marlina, S.KM menambahkan di tahun 2023 tercatat ada sebanyak 26 kasus yang masuk ke bidang PPA DP2KBP3A Kaur.
Artinya pendirian UPTD sebenarnya sangatlah tepat mengingat kasus PPA cukup tinggi.
BACA JUGA:Laporan BUMDes di Seluma Disorot, 2024 Wajib 2 Kali Laporan, Pertama Maret!
Namun memang sangat disayangkan, keterlambatan pemberkasan membuat pengajuan anggaran kegiatan belum disetujui.
"Langkah yang diambil ini, sebenarnya sudah tepat.
Karena kita juga baru, jadi memang masih ada beberapa yang terlebih dahulu harus dipelajari," ujarnya.
Dengan telah terbentuknya UPTD PPA, baik pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya akan lebih dimaksimalkan lagi.
BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi 41 Pejabat Diserahkan ke Gubernur, Ini Tindak Lanjutnya
Elda menjelaskan, pihaknya akan terjun langsung kelapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Mungkin teknis sosialisasinya nanti terjun langsung kelapangan, hingga melalui media sosial," ujarnya.
Ditambahkan Elda, diawal tahun 2024 ini Bidang PPA telah mencatat ada satu kasus kekerasan yang menimpa perempuan.
Artinya, potensi kasus meningkat di tahun ini akan lebih besar, untuk itu langkah cepat memang harus benar-benar diambil.
BACA JUGA:Jangan Tergiur Travel Umrah Abal-abal, Salah Satu Cirinya Harga Miring
Dia juga meminta, agar masyarakat tidak takut melaporkan jika ada kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.