Mirisnya lagi, perbuatan bejat ini sudah dilakukan selama 5 tahun sejak tahun 2019 yang lalu.
"Alasan kedua pelaku ini hampir sama, istri mereka tidak mau melayani hasrat birahi pelaku. Makanya mereka melampiaskan dengan anaknya," ujar Kasat.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena memang korban di bawah kuasa pelaku sebagai orang tua.
Atas kejadian ini, Kasat mengimbau agar orang tua serta keluarga lebih melakukan pengawasan lebih lagi terhadap anak.
BACA JUGA:Wow! Ada Seragam Gratis PPDB 2024 di Mukomuko, Anggarannya Diusul Rp3,9 Miliar
Apabila masih ditemukan kejadian serupa harap dilaporkan.
"Kalau ada kejadian seperti ini, harap langsung laporkan. Sebab kita khawatir masih ada kejadian serupa yang terjadi diluar sana," pesan Kasat. (*)