BACA JUGA:Mana yang Lebih Sehat? Air Kemasan atau Rebusan, Ini 5 Bahayanya
Total 4 hari hari libur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kamis, 8 Februari 2024, merupakan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah
2. Jumat, 9 Februari 2024, merupakan cuti bersama Imlek 2575 Kongzili
3. Sabtu, 10 Februari 2024, merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili
4. Minggu, 11 Februari 2024, merupakan hari libur
BACA JUGA:Wow! Ada Seragam Gratis PPDB 2024 di Mukomuko, Anggarannya Diusul Rp3,9 Miliar
Adapun untuk para pelajar, kebijakan diambil tergantung dengan dinas masing-masing di daerah.
Para pelajar bisa juga menikmati libur panjang akhir pekan ini, sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan di masing-masing daerah.
Bagaimana pula dengan aktivitas para pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Di dalam SKB 3 menteri juga telah mengatur terkait cuti bersama yang bersentuhan dengan aktivitas layanan publik.
BACA JUGA:Terkait Kampanye Capres Prabowo, Bawaslu Kota Bengkulu Serahkan Rekomendasi ke KPAI
Disebutkan dalam SKB, unit kerja, satuan organisasi,lembaga,perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat.
Kemudian, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Masih di dalam SKB 3 menteri tentang libur nasional dan cuti bersama juga dijelaskan, penetapan cuti bersama sebagaimana dimaksud adalah mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan,pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:7 Pohon Terkenal Jadi Sarang Kuntilanak, Salah Satunya Adalah Pohon Beringin