Hal ini berlaku pada setiap unit kerja,satuan organisasi,lembaga dan perusahaan.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Tercatat, di dalam SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2024. Berikut ini merupakan rincian daftarnya:
BACA JUGA:Tsk Ayah Tiri C*b*l Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024
1. Senin, 1 Januari 2024: merupakan Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis, 8 Februari 2024: merupakan Isra Mikraj Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari 2024: merupakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret 2024: merupakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret 2024:merupakan Wafat Yesus Kristus
6. Minggu, 31 Maret 2024: merupakan Hari Paskah
7. Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: merupakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. Rabu, 1 Mei 2024: merupakan Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 9 Mei 2024: merupakan Kenaikan Yesus Kristus
10. Kamis, 23 Mei 2024:merupakan Hari Raya Waisak 2568 BE