BINTUHAN, KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan memanggil mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur tahun 2020-2021, berinisial Am.
Mantan Kadis PMD Kaur itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran di Dinas PMD Kaur yang saat ini tengah disidik oleh jaksa.
Terutama penggunaan APBD tahun 2020 sampai tahun anggaran 2021.
Keterangan mantan Kadis PMD ini akan melengkapi keterangan 9 saksi lainnya yang sudah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, 10 Desa Terancam Diproses Hukum, Ini Daftarnya!
Diketahui Am berstatus sebagai mantan narapidana.
Dia dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, terbukti bersalah.
Dalam perkara pungutan liar penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur, beberapa waktu lalu.
Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH., melalui Kasat Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH mengatakan Am informasinya baru saja bebas.
BACA JUGA:Bank Mandiri Konsisten Dukung UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Melalui Penyaluran KUR
Setelah selesai menjalani masa hukuman terkait perkara pungli NIPD tersebut.
"Semua orang yang ada sangkut pautnya dengan penyaluran dan penggunaan dana APBD tahun 2020-2021 akan kita panggil.
Termasuk, mantan Kadis yang kabarnya baru juga keluar atas hukuman penjaranya," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH., melalui Kasat Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH, Selasa, 6 Februari 2024.
Pemanggilan beberapa saksi lagi akan dilakukan secepatnya, termasuk dengan mantan Kadis PMD Kaur tersebut.
BACA JUGA:Perusahaan Kuari Diduga Buat Pernyataan Palsu, Warga Beri Pengakuan Mengejutkan