Jaksa Bakal Panggil Mantan Kadis PMD Kaur, Ini Keperluannya!

Selasa 06 Feb 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

Selain mantan Kadis, pemanggilan terhadap mantan Kabid di Dinas PMD Kaur yang juga ikut tersandung perkara Pungli NIPD tersebut juga akan dilakukan. 

"Termasuk Kabid, dan juga bendahara yang jika ikut melaksanakan kegiatan di tahun 2020-2021 akan kita panggil juga," terang Andi. 

Dia menjelaskan, usai penggeledahan yang mereka lakukan Senin 5 Februari 2024 ada banyak dokumen yang berhasil mereka amankan. 

Total ada 2 box berkas yang berhasil diamankan yang selanjutnya akan menjadi bahan Kejari Kaur untuk melanjutkan tahapan penyidikan. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Buka Lelang JPTP, Ada 9 Formasi

Dugaan kasus korupsi ini pun sangat berpotensi besar akan penetapan tersangka. 

"Selain pemanggilan saksi lagi, pengembangan terkait dengan berkas yang berhasil kita amankan juga akan menjadi bahan, untuk segera melakukan penetapan tersangka," jelasnya. 

Kendati demikian, Andi hingga saat ini belum dapat membeberkan rincian kegiatan mana saja yang adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

Sebab masih harus dirahasiakan terlebih dahulu untuk kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:Tinggal 2 Hari Kerja Lagi, CJH dari 8 Daerah Ini Belum Lunasi Biaya Haji

"Untuk spesifikasi, serta anggaran kegiatan yang ada dugaan tindak pidana korupsi kita belum bisa jelaskan.

Yang jelas salah satu kegiatan besar di tahun itu adalah pelaksanaan Pilkades," ujar Andi. 

Ketika ada informasi baru, terkait dengan penyidikan yang tengah mereka lakukan ini pihak Kejari akan segera memberitahukan ke media. 

"Kalau ada informasi terbaru lagi nanti kita pasti akan segera beritahukan kepada awak media untuk jadi sumber informasi masyarakat," tukasnya. 

BACA JUGA:3 Agenda Kunjungan Kajati Bengkulu, Bupati Mukomuko “Curhat” 4 Masalah Ini

Terpisah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur juga ikut menyoroti dugaan korupsi di Dinas PMD yang saat ini sudah naik ke tahapan penyidikan oleh Kejari Kaur. 

Kategori :