KORANRB.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan akan mengambil sikap tegas terhadap kendaraan bermotor mati pajak.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni kendaraan bermotor mati pajak akan dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU wilayah Bengkulu Selatan.
Kebijakan itu merupakan langkah pemerintah untuk menertibkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk menerapkan itu, Kantor Samsat Bengkulu Selatan bekerjasama dengan PT. Pertamina.
Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan direalisasikan.
BACA JUGA:Anies: Ekonomi Indonesia Dikuasai Segelintir Orang, Kami akan Lawan
Dengan demikian seluruh kendaraan yang mati pajak di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak akan bisa lagi mengisi BBM subsidi di setiap SPBU di wilayah Bengkulu Selatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah Samsat Bengkulu Selatan, Emron SH, melalui Kasi Pelayanan dan Penetapan, Lenny Marlina SE mengakui ada wacana untuk penertiban kendaraan bermotor mati pajak.
Rencana tersebut yakni kerjasama antara Kantor Samsat dengan Pertamina.
Hanya saja Lenny mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima komitmen berlandaskan MoU atau turunan surat perintah pelarangan kendaraan mati pajak mengisi BBM di SPBU.
Sehingga untuk saat ini aturan pelarangan tersebut belum dapat diterapkan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Baru rencana, tapi kalau memang tidak ada masalah lagi, kami akan terapkan," kata Lenny.
Wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak ini dilakukan untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Sidak Puskesmas, Ini Permintaan Pj Walikota Pada Nakes
Sebab masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang menunggak dalam pembayaran pajak di Bengkulu Selatan terus membengkak setiap tahun.