KORANRB.ID - Ke depan sesuai rekomendasi BPK, yayasan dilarang lanjutkan pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang seperti yang terjadi selama ini.
Kelanjutan pembangunan mesti dilaksanakan langsung Pemkab Kepahiang di bawah dinas terkait.
Kelanjutan pembangunan Masjid Agung ini sendiri menjadi temuan BPK 2022, setelah Pemkab Kepahiang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2 miliar.
BPK mencatat, dari penganggaran belanja hibah tidak melalui proses perencanaan yang memadai.
Sehingga memunculkan risiko adanya penggunaan hibah yang diberikan tidak efektif, tidak tepat sasaran dan tidak mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Update! Kebakaran Gudang di Jalan Merawan, Setelah 3,5 Jam Api Baru Padam
Serta, berpotensi belum terpenuhinya belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Mengenai hal ini, Wakil Sekretaris Yayasan Masjid Agung Devison, S.STP saat diwawancarai tak menampiknya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kabag Kesra Pemkab Kepahiang ini menyampaikan, dengan kondisi yang ada ke depan kelanjutan pembangunan mesti dilakukan langsung OPD terkait di Pemkab Kepahiang.
"Bukan yayasan tak boleh lagi melanjutkan pembangunan. Silahkan saja, tapi yang melaksanakan dinas terkait. Misal Dinas PUPR, tak lagi dilakukan langsung oleh yayasan," terang Devison.
Yayasan, lanjutnya, bisa mengelola langsung pembangunan jika dana yang dikelola merupakan hasil dari wakaf ataupun sumbangan jemaah di masjid.
Yayasan lebih bersifat menangani kegiatan keagamaan di Masjid Agung Al Hikmah.
"Jika dananya bersifat dana hibah dari pemerintah, pembangunan mesti dilaksanakan dinas terkait," tambah Devison.
BACA JUGA:Warga KOta Bengkulu jadi Korban Jaringan TKI Ilegal, Berhasil Dipulangkan, Ini Kronologisnya
Disampaikan, saat ini Masjid Agung Al Hikmah, masih membutuhkan pembangunan lanjutan. Seperti pembangunan rumah marbot, hingga pagar yang akan mempecantik keindahan Masjid Agung Al Hikmah ke depannya.