Namun memang tidak mudah bagi masyarakat untuk ditetapkan menjadi penerima program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat tersebut.
1. Lahan Milik Rakyat
Lahan yang berhak menerima program replanting tersebut adalah lahan milik masyarakat atau rakyat.
BACA JUGA:Produksi Menurun, Ini Harga Tertinggi TBS Kelapa Sawit
Lahan milik perusahaan maupun badan hukum seperti koperasi maupun lahan Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh menerima program tersebut.
2. Alas Hak Lahan Jelas
Alas hak lahan harus jelas, alas yang diperbolehkan sebagai penerima program adalah diantaranya sertifikat, Surat Keterangan Tanah atau semacamnya.
Namun untuk alas hak yang statusnya dibawah sertifikat hak milik saat ini menjadi sorotan.
Ini lantaran dalam verifikasi petugas bukan hanya harus memastikan lahan tersebut memang lahan milik masyarakat yang tidak terkait dengan lahan orang lain.
BACA JUGA:Produksi Menurun, Ini Harga Tertinggi TBS Kelapa Sawit
Atau setidaknya tidak terjadi tumpang tindih dengan alas hak lainnya.
Termasuk petugas juga harus melakukan pengukuran lahan langsung menggunakan GPS yang merupakan alat ukur standar lahan.
Karena besaran dana yang dikucurkan sangat tergantung dengan luasan lahan.
3. Jenis Komoditas
Sesuai namanya, replanting adalah peremajaan sehingga lahan yang berhak menerima program tersebut adalah lahan perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Jika Beli TBS Curian, Toke Sawit Dipolisikan