BENGKULU, KORANRB.ID – Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nomor : 400.8.1.2/615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu tetap melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan pada tanggal 8,9,10 dan 11 hingga 14 Februari 2024 pada saat Pemilu mendatang.
Pelayanan Dukcapil mulai dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
BACA JUGA:Kwartir Pramuka 07 Bengkulu Dapat Hibah Tanah dan Bangunan, Ini Pesan Gubernur
BACA JUGA:Peringatan Isra Mikraj jadikan Ukhuwah Islamiyah di Tahun Politik
Dukcapil siap melayanani masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya pada hari libur tersebut.
Terutama yang mau perekaman e-KTPdan cetak e-KTP serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Diharapkan masyarakat menggunakan waktu liburnya agar bisa mengurus dokumen kependudukan terutama
Untuk kepentingan pemilu mendatang, sehingga tidak ada penduduk Kota Bengkulu yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak memiliki e-KTP.
Dikatakan Kepala Dukcapil Widodo, selama libur panjang ini pihaknya telah menyiagakan petugas pelayanan administrasi kependudukan di kantor.
BACA JUGA:Harga Produk UMKM di Pantai Panjang Dikeluhkan Wisatawan, Dinas Pariwisata Ambil Langkah Ini
BACA JUGA:Februari jadi Puncak Musim Penghujan, Ini Daftar Kecamatan Rawan Banjir
Ini merupakan wujud dari pelayanan maksimal yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat. Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan perekaman