37 Desa di Rejang Lebong Belum Usulkan JKN untuk Perangkatnya

Sabtu 10 Feb 2024 - 23:58 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Dengan berlakunya UHC ini maka saat masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan dengan cukup menunjukkan KTP dan tidak perlu dokumen lain.

Kemudian tidak boleh lagi ada tambahan biaya lain termasuk obat dengan alasan tidak tersedia.

Selanjutnya tidak ada pembatasan waktu rawat inap serta tidak ada lagi diskriminatif dalam pelayanan yang diberikan,” demikian Rephi.

Kategori :