BENGKULU, KORANRB.ID - Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) per hari ini, Minggu 11 Februari 2024 wajib dibersihkan dari jalanan utama dan ruang publik di Kabupaten Kepahiang.
Hal ini seiring telah masuknya masa tenang kampanye Pemilu 2024 selama 3 hari terhitung sejak 11-13 Februari 2024.
Dalam rangka menjalankan masa tenang ini pula, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahian akan menjalankan apel siaga serentak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat menerangkan, apel siaga serentak dilaksanakan di kantor Bawaslu dan Panwaslu kecamatan se Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Rumah Adat Kepahiang Dinilai Belum Beri Manfaat Untuk Kemajuan Sektor Wisata
"Ya, besok (hari ini,red) apel siaga serentak akan dilaksanakan tepat pukul 09.00 WIB," terang Mirzan.
Apel siaga serentak ini pula lanjutnya, sebagai bentuk kesiapsiagaan jajaran Bawaslu Kabupaten Kepahiang dalam mengawal jalannya Pemilu 2024.
Terkait upaya penertiban APK melanggar, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni menambahkan telah menyampaikan pemberitahuan terkait telah masuknya masa tenang.
Pihaknya meminta seluruh calon legislatif dan Parpol menurunkan sendiri APK yang telah terpasang, sepanjang pelaksanaan kampanye di Pemilu 2024.
"Untuk agenda besok (hari ini,red), belum dilaksanakan penertiban," kata Asuan.
Selepas apel siaga, pihaknya akan melaksanakan inventarisir sisa APK dari penertiban mandiri yang telah dilaksanakan Caleg dan Parpol.
"Kita inventarisir saja dahulu, mana saja APK yang sudah dilepas mandiri oleh Caleg dan Parpol atau belum," terang Asuan.
Direncanakan, penertiban baru akan dilaksanakan keesokan harinya, Senin 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Yayasan Dilarang Lanjutkan Pembangunan Masjid Agung Kepahiang
Bawaslu juga telah membentuk 4 tim, yang bertugas dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024 ini.